Selasa, 01 September 2009

kesehatan dan keselamatan kerja ( K3)

SELASA,1SEPTEMBER2009
LATAR BELAKANG

Di zaman modern sekarang ini banyak sekali terjadi timbulnya kecelakaan kerja baik di bidang industri,pertanian,bangunan, dan banyak lainnya.Untuk mengatasi hal itu perlu adanya suatu sistem tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

PENDAHULUAN


Pengertian K3 dan tempat kerja K3(kesehatan dan keselamaan kerja) merupakan suatu program yang di buat pemerintah, untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja yang ditunjukan bagi pengusaha dan pekerja.Tempat kerja adalah tempat seseorang bekerja yang terdapat sumber-sumber berbahaya baik di dalam maupun di luar ruangan.

Dasar Hukum tentang K3 UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 25 tahun 1992 tentang kesehatan UU no 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok tenaga kerja UU no 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja Tujuan dan Sasaran adanya K3 K3 dibuat unuk melindungi pekerja dan pengusaha dari kecelakaan dan kematian
Sasaran sistem K3 yaitu di tunjukan bagi pengusaha dan pekerja
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adannya kedisiplinan dan kerapihan

Definisi kedisiplinan

kedisiplinan adalah suatu tindakan atau perilaku seseorang yang bertujuan untuk mengatur diri agar tepat waktu pada suatu pekerjaan

Definisi kerapihan

Kerapihan adalalah suatu perilaku atau tindakan seseorang agar selalu tetap sesuai tata tertib yang berlaku.

Kesimpulan

kesehatan dan keselamatan kerja itu sangat penting bagi para pengusaha dan pekerja karena dapat melindungi dari kecelakaan dan kematian.

1 komentar: